ekonomi-bisnis

Mantan Dirut Bank BJB Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkara Dalam Pusaran Kasus Korupsi Kredit Sritex

Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB
ILUSTRASI PRODUK SRITEX - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah membacakan tuntutan pidana berupa kurungan dan denda kepada 3 mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari terkait kasus korupsi kredit PT SRIL. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)

KALIMANTANSATU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah membacakan tuntutan pidana berupa kurungan dan denda kepada 3 mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari terkait kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Dalam persidangan tersebut, jaksa Fajar Santoso menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Fajar dalam persidangan yang digelar di Semarang pada Senin, 20 April 2026.

Selain kepada Yuddy, JPU juga menjatuhkan tuntutan kepada dua bawahannya, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Baca Juga: Ancaman Musim Kemarau 2026 Menghantui di Tengah Potensi El Nino, Bagaimana Antisipasi Pemerintah Indonesia ?

Masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan 6 tahun penjara dengan denda untuk ketiganya Rp1 miliar per orang yang wajib dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum.

Denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan akan diganti dengan pidana 190 hari jika tidak sanggup melakukan pembayaran.

Terseretnya Bank BJB dalam Kasus Sritex

Menilik kembali pernyataan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar pada Mei 2025 lalu, Bank BJB termasuk dalam salah satu bank yang memberikan kredit pada Sritex.

Namun, dalam proses pemberian kredit, tidak melewati mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai.

Kata Qohar saat itu, Bank BJB melalui Dicky Syahbandinata memberikan kredit kepada Sritex di tahun 2020 dengan cara melawan hukum.

“Karena tidak melakukan analisa yang memadai serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kejagung di Jakarta pada 21 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Akselerasi Hilirisasi Perkebunan Jadi Strategi Besar Pemerintah Indonesia Untuk Kemandirian Nasional dan Nilai Tambah Komoditas Domestik

Menurutnya, ada risiko gagal bayar yang diabaikan karena menurut penilaian saat itu, Sritex berada di peringkat BB-.

Halaman:

Tags

Terkini