Mantan Dirut Bank BJB Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkara Dalam Pusaran Kasus Korupsi Kredit Sritex

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB
ILUSTRASI PRODUK SRITEX - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah membacakan tuntutan pidana berupa kurungan dan denda kepada 3 mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari terkait kasus korupsi kredit PT SRIL. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)
ILUSTRASI PRODUK SRITEX - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah membacakan tuntutan pidana berupa kurungan dan denda kepada 3 mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari terkait kasus korupsi kredit PT SRIL. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)

“Pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A,” lanjut Qohar.

Kredit yang diajukan sebagai modal kerja, oleh mantan bos Sritex dari keluarga Lukminto justru digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar cicilan atau pembelian aset nonproduktif.

“Kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5. Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak dijadikan jaminan,” paparnya.

Pemberian Kredit Bank BJB dan Kerugian Negara

Bank BJB diketahui memberikan dana kredit dalam dua tahap kepada Sritex.

Total yang diberikan Rp550 miliar, dengan rincian tahap pertama Rp200 miliar dan tahap kedua Rp350 miliar di bulan September 2020.

Akibat tindakan meloloskan kredit meski kondisi keuangan tidak memenuhi syarat, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari Bank BJB adalah Rp671 miliar dari total 3 klaster Rp1,35 triliun.

Sementara dua klaster lainnya, yakni dari klaster kasus Bank DKI Rp180 miliar dan Bank Jateng Rp502 miliar.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X