ILUSTRASI EKSPOR - Kini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.