ekonomi-bisnis

TASPEN Gerak Cepat ! 99% Peserta Pensiun Sudah Terima Gaji ke 13 di Hari Pertama Penyaluran

Kamis, 4 Juni 2026 | 15:16 WIB
PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. TASPEN)

Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.

Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis, menyampaikan, “Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 98,95% sudah tersalurkan.”

Lebih lanjut, Fary juga menegaskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar Gaji ke-13 diberikan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. TASPEN menyalurkan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.

Baca Juga: Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam 3 Hari: Baru Pulang Haji, Sempat Dampingi Prabowo, Jabatan Dicopot, Lalu Jadi Tersangka Korupsi

Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, Gaji Ketiga Belas tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.

Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN.

Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan tepercaya, TASPEN terus berkomitmen memberikan layanan yang andal kepada seluruh peserta.

TASPEN juga mengimbau peserta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Halaman:

Tags

Terkini