KALIMANTANSATU.COM - Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya.
Sehingga, mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.
"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," tegas Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Secara umum, kata Febri, volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut.
Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.
Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG
Krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung.
Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.