KALIMANTANSATU.COM - Belum lama ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Regulasi yang diundangkan pada 5 Agustus 2026 ini menjadi acuan hukum pembiayaan produktif dengan beban bunga 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta tanpa agunan tambahan.
Penerbitan aturan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas beban bunga bagi pelaku usaha kelompok rentan yang sebelumnya mencapai kisaran 24% per tahun.
Penurunan suku bunga tersebut disokong oleh subsidi bunga/marjin dari pemerintah.
Persyaratan dan Kriteria Penerima KPPS
Sebagai informasi, program pembiayaan produktif KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang memenuhi kriteria berikut:
- Tingkat Kesejahteraan: Terverifikasi dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional desil 1 sampai desil 4.
- Legalitas Identitas: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK).
- Keanggotaan Kelompok: Tergabung dalam kelompok usaha sekurang-kurangnya 5 orang di wilayah yang sama.
- Fleksibilitas: Penyalur berwenang menilai kelayakan calon penerima secara objektif agar seluruh sasaran terakomodasi.
Bagaimana Skema Pinjaman dan Sektor Usaha Kredit Perempuan Prasejahtera ?
KPPS disesuaikan dengan pola operasional usaha ultra mikro sebagai berikut :
- Plafon & Akad: Maksimal Rp15 juta per akad per penerima (dapat ditarik bertahap/sekaligus dan diakses kembali tanpa batasan frekuensi).
- Tenor: Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, serta dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi.
- Cakupan Sektor: Pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, hingga jasa produksi.
Sistem Pemberdayaan, Pengawasan, dan Tata Kelola
Keunggulan skema KPPS terletak pada pendampingan terpadu.
Lembaga penyalur berkewajiban memberikan pelatihan kewirausahaan dan edukasi pengelolaan keuangan.
Sistem kelompok mengaplikasikan mekanisme tanggung renteng untuk memupuk disiplin finansial, serta mendorong penerima menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Penyalur dilarang mengenakan agunan tambahan di luar objek usaha.