Upaya pencegahan karhutla tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai program mitigasi bencana lingkungan semata, melainkan sebagai bentuk investasi strategis untuk melindungi stabilitas ekonomi, menjaga produktivitas masyarakat, dan mengamankan iklim investasi daerah yang berkelanjutan.
(Uploader: Panji Narendra M.)