KALIMANTANSATU.COM - Indonesia menguasai cadangan potensi panas bumi mencapai 23,2 gigawatt (GW) atau setara 23.202,77 megawatt (MW).
Namun, data Kementerian ESDM pada ajang The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition 2026 (IIGCE 2026) mencatat kapasitas terpasang nasional baru menyentuh 2.776,39 MW (11,6 persen), sehingga 88,4 persen potensi geotermal masih belum dimanfaatkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan urgensi pemangkasan hambatan regulasi dan pemberian insentif guna mengejar ketertinggalan realisasi proyek energi bersih tersebut.
"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu," ungkap Bahlil Lahadalia saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Langkah Strategis dan Insentif Pemerintah
Guna memperkuat kedaulatan energi nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menyiapkan beberapa langkah percepatan:
- Penyederhanaan Aturan: Memangkas birokrasi dan memfasilitasi kolaborasi antara pengembang usaha dengan regulator.
- Insentif Fiskal & Keekonomian: Menyiapkan fasilitas perpajakan serta merevisi PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk meningkatkan rate of return bagi investor (mengingat tingkat keekonomian saat ini berada di kisaran 9,5 sen AS per kWh).
- Penetapan & Penawaran WKP: Penyerahan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu, serta persiapan lelang 5 WKP dan 7 Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.
"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," kata Bahlil.
Teguran Tegas bagi Pemegang Konsesi
Bahlil juga memperingatkan para pemilik izin agar tidak menunda eksekusi lapangan atau mengajukan perpanjangan izin berulang kali akibat kendala pendanaan maupun teknologi.
"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," timpalnya.
Pemanfaatan Pengeringan dan Ekstraksi Non-Listrik
Sebagai informasi, pemanfaatan geotermal kini turut diperluas ke sektor non-listrik secara langsung (direct use), seperti: