Pada tanggal 16 September 2004, CIMB Niaga mulai menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah setelah memperoleh izin usaha tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/71/KEP.GBI.2004 dengan mendirikan Unit Usaha Syariah.
Kepemilikan saham mayoritas Bank sempat beralih ke Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis keuangan Asia di tahun 1998. Pada tahun 2002, CIMB Group Holdings Berhad (CIMB Group) dahulu Commerce Asset Holding Berhad, mengakuisisi saham mayoritas Bank dari BPPN.
Dalam transaksi terpisah, Khazanah yang merupakan pemilik saham mayoritas CIMB Group mengakuisisi kepemilikan mayoritas Lippo Bank pada tanggal 30 September 2005.
Pada tahun 2007, seluruh kepemilikan saham berpindah tangan ke CIMB Group sebagai bagian dari reorganisasi internal untuk mengkonsolidasi kegiatan seluruh anak perusahaan CIMB Group dengan platform universal banking.
Mayoritas saham Bank sebesar 92,5% dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh CIMB Group Sdn. Bhd., yang merupakan grup perbankan universal terbesar kelima di ASEAN dengan jaringan regional yang luas antara lain di Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos, dan Filipina.
Khazanah, sebagai pemilik saham pengendali dari CIMB Niaga (melalui CIMB Group) dan Lippo Bank sejak tahun 2007, menempuh langkah penggabungan usaha (merger) untuk mematuhi kebijakan Single Presence Policy (SPP) yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penggabungan usaha ini merupakan yang pertama di Indonesia terkait dengan kebijakan SPP.
Pada tahun 2008, sebelum penggabungan usaha, nama PT Bank Niaga Tbk berubah menjadi PT Bank CIMB Niaga Tbk (rebranding) berdasarkan Akta No. 38 tanggal 28 Mei 2008, yang dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-32968.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/56/KEP.GBI/2008 tanggal 22 Juli 2008.
Bank melaksanakan penggabungan Lippo Bank ke dalam CIMB Niaga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/66/KEP.GBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang “Pemberian Izin Penggabungan Usaha PT Bank Lippo Tbk ke dalam PT Bank CIMB Niaga Tbk”, serta dengan diterimanya surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-22669 tanggal 22 Oktober 2008.
Pernyataan penggabungan usaha memperoleh surat pemberitahuan efektif dari Bapepam-LK melalui surat No. S-4217/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008. Tanggal efektif penggabungan usaha dengan Lippo Bank ditetapkan pada tanggal 1 November 2008 berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Penggabungan ini menjadi lompatan besar di sektor perbankan Asia Tenggara, dan memberikan keuntungan berupa koneksi CIMB Niaga ke dalam jaringan regional ASEAN melalui CIMB Group.
Hingga saat ini, CIMB Niaga terus menyediakan produk dan layanan perbankan terdepan secara menyeluruh di Indonesia, yang mencakup segmen perbankan konsumer, perbankan usaha kecil dan menengah (UKM), perbankan komersial, serta perbankan korporasi.
Upaya ini didukung dengan kapabilitas tresuri dan pasar modal, transaction banking, dan jaringan laku pandai (branchless banking) yang andal.
CIMB Niaga juga memiliki produk dan layanan syariah melalui Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah.
Dalam hal transaction banking, CIMB Niaga menawarkan ragam produk dan layanan unggulan serta solusi yang komprehensif dalam mengelola operasional keuangan nasabah baik transaksi domestik maupun cross border.
Solusi ini mencakup pengelolaan produk cash management, remittance, trade finance, dan value chain.
Artikel Terkait
Selain Saham dan Sukuk di Pasar Modal, Ini 4 Instrumen Investasi Syariah yang Bisa Menjadi Alternatif untuk Umat Islam
Mengenal 5 Indeks Saham Syariah IDX atau BEI ! Apa itu ? Ada ISSI, JII, JII70, IDX-MES BUMN 17 dan IDXSHAGROW
Panduan Tata Cara Pendaftaran Saham di KSEI Terbaru ! Cek Tahapan, Dokumen Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan dan Berapa Biayanya
5 Saham Kena Suspend BEI Setelah Harga Melonjak, Salah Satunya JARR Perusahaan Milik Haji Isam
Begini Cara Astra Internasional Menghadapi Persaingan Kendaraan Listrik Asal China, Direktur Henry Tanoto Ungkap Strateginya
Apa Penyebab Harga Saham WAPO Melonjak ? Manajemen PT Wahana Pronatural Tbk Buka Suara
Jangan Panik Ketika Harga Saham Turun Sob ! Fluktuasi itu Biasa, Ketahui 5 Pilar Ketenangan dalam Investasi Saham bagi Pemula
Cara Tetap Tenang Ketika IHSG Bergejolak ! Logika vs Emosi, Ketahui 4 Bias Psikologis di Dunia Investasi Saham yang Umum Terjadi
Kalbe Farma Rencana Beli Saham Kembali Rp250 Miliar, Cek Bocoran Periode Jadwal Buyback KLBF