Tujuan dan Kriteria FCA Saham Apa Saja ? Buat Investor Pemula ! Ketahui Juga Cara Kerja FCA Saham Biar Makin Paham

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 14 Januari 2026 | 19:47 WIB
ILUSTRASI INVESTASI SAHAM - Tujuan dan Kriteria Saham FCA Apa Saja ? Buat Investor Pemula ! Ketahui Juga Cara Kerja FCA Saham Biar Makin Paham (Kalimantansatu.com/Pixabay StockSnap)
ILUSTRASI INVESTASI SAHAM - Tujuan dan Kriteria Saham FCA Apa Saja ? Buat Investor Pemula ! Ketahui Juga Cara Kerja FCA Saham Biar Makin Paham (Kalimantansatu.com/Pixabay StockSnap)

KALIMANTANSATU.COM - Sejak 21 Juni 2024, aturan Full Call Auction (FCA) pada saham-saham tertentu diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Para investor pemula harus tahu tentang FCA, cara kerja dan tujuannya.

Ini penting sebagai bekal saat terjun ke dunia investasi saham.

Mengutip laman resmi Sahabat Pegadaian, FCA saham adalah sistem perdagangan ketika seluruh pesanan jual dan beli dihimpun dalam periode tertentu serta dieksekusi secara bersamaan pada satu harga keseimbangan.

Lantaran seperti itu, maka tentu saja FCA saham berbeda dengan perdagangan reguler yang mekanismenya berlangsung secara terus menerus.

Nah, FCA saham hanya mengeksekusi order di waktu khusus dengan harga yang menunjukkan titik keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Baca Juga: Apa itu FCA Saham ? Investor Pemula Harus Tahu Mekanisme Perdagangan FCA Saham dan Berapa Lama Durasi agar Saham Keluar FCA

Apa Tujuan FCA Saham BEI ?

Masih dikutip Kalimantansatu.com dari laman Sahabat Pegadaian, tujuan FCA saham adalah sebagai berikut :

1. Melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal.

2. Meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu.

3. Meningkatkan dan memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan sesuai dengan strategi investasi yang disusun investor.

4. Meningkatkan transparansi kondisi emiten.

5. Memungkinkan semua proses order beli dan jual dipertemukan dalam satu waktu sehingga harga saham lebih mencerminkan keseimbangan pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Sahabat Pegadaian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X