1. Peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan (79,72 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
2. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
(*)
Artikel Terkait
Wahai Pekerja Swasta ! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan THR Maksimal Dibayarkan Kapan Jelang Lebaran 2026
BHR Ojol 2026 Siap Dibayarkan Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra ! Menko Perekonomian Airlangga Ingatkan Batas Maksimal Pembayaran THR Ojol 2026
Kasus Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso Naik Tahap Pemeriksaan di KPK, Jack Center: Penyidik Segera Tuntaskan Demi Kepastian Hukum
Bank SMBC Indonesia Catat Pertumbuhan di Tahun 2025, Cerminkan Strategi Fundamental Bisnis Berdasarkan Tata Kelola yang Baik
Presiden Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Para Mantan Presiden dan Wapres serta Ketua Umum Parpol, Ada Apa ? Ini Penjelasan Seskab Teddy
Selat Hormuz Ditutup Iran Setelah Konflik Dengan Amerika Serikat dan Israel, Apa Antisipasi Indonesia ? Bahlil Lahadalia Bilang Begini
Jemaah Antusias Beras Indonesia Bisa Diekspor ke Tanah Suci untuk Kebutuhan Haji dan Umrah, Rusdi : 'Sangat Setuju, Nasinya Lebih Enak'
Konflik AS vs Iran Memanas, Pemerintah Indonesia Pastikan Keamanan dan Perlindungan untuk Pemulangan Jemaah Umrah
Melihat Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Indonesia! Dari Proposal MSCI, Reformasi Integritas serta Penegakan Hukum
Melihat Data Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Per Januari 2026, Positif dan Profil Risiko Terjaga! OJK Beberkan Angka NPL, Kredit Bank Hingga DPK