Pada kesempatan yang sama, manajemen BEI memaparkan progres terkini terkait persiapan demutualisasi Perseroan.
Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan indenpendensi serta memperkokoh tata kelola bursa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Proses transisi menuju demutualisasi ini terus dimatangkan melalui kolaborasi intensif bersama OJK serta komunikasi transparan dengan para pemegang saham guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Mengenal Mekanisme Penjaminan LPS: Berapa Batas Aman Simpanan Anda di Bank ? Apakah BPR dan Bank Digital Juga Dijamin ?
Investasi Saham Blue Chip vs Growth Stock untuk Pemula: Mana Lebih Ideal? Kenali Karakteristik Utama, Perbandingan Langsung Hingga Strategi Kombinasi
MR.D.I.Y. Indonesia Art Competition 2026 Umumkan Daftar Pemenang ! Bakal Wakili Indonesia ke Kompetisi Tingkat Regional di Asia Tenggara
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% di Q2 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun demi Jaga Momentum, Qodari Beberkan Intervensi Kebijakan
Layanan Haji 2026 Dipuji Jemaah, BPS Catat Indeks Kepuasan Tembus Kategori Sangat Memuaskan, Bakom RI: Komitmen Transformasi Terus Berlanjut
Kemenbud Pulangkan Lima Artefak Papua dari AS, Hasil Repatriasi Artefak Bakal Dipajang di Museum Nasional, Begini Kata Fadli Zon
Stabilitas Keamanan Nasional Mantap Jelang HUT ke-81 RI, Bakom RI Minta Masyarakat Bijak Bermedsos, Qodari: Waspadai Disinformasi di Ruang Digital
Kinerja dan Popularitas Mentereng, Seskab Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Pejabat Berkinerja Terbaik versi Hasil Survei IPO
Sinergi Jatim-Kalbar: Strategi Khofifah dan Dekranasda Bawa Produk Lokal Naik Kelas, Dorong Kolaborasi UMKM
Misi Dagang Kalbar-Jatim 2026: Dorong Hilirisasi Komoditas dan Buka Peluang Pelaku Usaha, Jalin Kemitraan Strategis