investasi

Panduan Tata Cara Pendaftaran Saham di KSEI Terbaru ! Cek Tahapan, Dokumen Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan dan Berapa Biayanya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:11 WIB
Logo PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November 1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KSEI telah menyiapkan sistem yang handal dan aman yaitu C-BEST (The Central Depository and Book-Entry Settlement System) dan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest).

Secara garis besar jasa yang diberikan oleh KSEI dapat dibagai menjadi Jasa Pengelolaan Aset, Jasa Kustodian Sentral, Jasa Penyelesaian Transaksi, Jasa Aksi Korporasi, Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi, dan Jasa Lainnya.

Baca Juga: Apa itu SOTS ? Ketahui Fitur dan Daftar Sekuritas Penyedia Layanan Sistem Online Trading Sistem yang Aktif di BEI

Tata Cara Pendaftaran Saham di KSEI

Berikut ini tahapan tata cara pendaftaran saham di KSEI dikutip dari laman resminya:

1. Pendaftaran Saham

a. Calon Penerbit Efek yang bermaksud mendaftarkan Saham di KSEI dapat mengunjungi situs Sistem Pendaftaran Efek Elektronik ("SPEK"), yaitu https://spek.ksei.co.id.

b. Calon Penerbit Efek melakukan login ke dalam sistem SPEK untuk melakukan Permohonan Pendaftaran Efek. Bagi calon Penerbit Efek yang belum memiliki akun SPEK dapat melakukan registrasi akun dengan memilih menu Registrasi sebagai Penerbit Efek.

c. Calon Penerbit Efek mengajukan permohonan pendaftaran Saham melalui sistem SPEK pada menu Pendaftaran kemudian memilih submenu Permohonan Efek dan kemudian menunjuk pihak yang akan melakukan pendaftaran efek ke KSEI.

d. Panduan Sistem Pendaftaran Efek Eletronik dapat diperoleh di halaman awal SPEK.

e. Dalam hal diperlukan, KSEI akan mengirimkan undangan kepada calon Penerbit Efek untuk bertemu dengan pihak KSEI terkait dengan rencana pendaftaran Saham yang akan didaftarkan di KSEI.

Baca Juga: Mengenal 5 Indeks Saham Syariah IDX atau BEI ! Apa itu ? Ada ISSI, JII, JII70, IDX-MES BUMN 17 dan IDXSHAGROW

2. Kelengkapan Dokumen

Halaman:

Tags

Terkini