Panduan Tata Cara Pendaftaran Saham di KSEI Terbaru ! Cek Tahapan, Dokumen Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan dan Berapa Biayanya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:11 WIB
Logo PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Logo PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

Selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Prospektus Ringkas dimuat dalam media massa, Penerbit Efek harus mengirimkan final draft Prospektus Ringkas tersebut kepada KSEI.

Hal tersebut dimaksudkan agar KSEI dapat mempersiapkan pembuatan pengumuman rencana penerbitan Saham kepada Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) yang akan dikirimkan keesokan harinya bersamaan dengan dimuatnya Prospektus Ringkas di media massa.

Disamping itu, informasi mengenai tanggal, nama media massa serta nomor halaman yang memuat Prospektus Ringkas tersebut juga harus disampaikan kepada KSEI.

5. Pendaftaran Saham dalam Sistem KSEI (C-BEST)

KSEI akan mendaftarkan Saham kedalam C-BEST setelah Bursa Efek tempat Saham tersebut dicatatkan (listed) menerbitkan kode Saham dan setelah calon Penerbit Efek melakukan Pendaftaran Disitribusi pada sistem SPEK serta menyerahkan Formulir Pendaftaran Distribusi bersama dokumen pendukung distribusi lainnya ke KSEI, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal distribusi.

Dalam hal penerbitan saham oleh Penerbit Efek disertai penerbitan Waran, maka Penerbit Efek harus melengkapi informasi penerbitan Waran pada Pendaftaran Disitribusi di SPEK dan tercantum dalam Formulir Pendaftaran Distribusi yang diserahkan ke KSEI.

Jika Penerbit Efek melakukan pencatatan saham tambahan melalui Penawaran Umum Terbatas melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Penerbit Efek harus mengisi Formulir Pendaftaran Distribusi (lihat pada lampiran, Format Formulir Pendaftaran Distribusi) dan diserahkan kepada KSEI paling lambat 2 (dua) hari bursa setelah RUPS dilaksanakan dan disertai 2 (dua) buah prospektus final yang telah dicetak.

6. Penjatahan (allotment)

Prosedur penjatahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disepakati Penerbit Efek dan Penjamin Emisi. Apabila Penerbit Efek menggunakan BAE dalam melaksanakan administrasi sahamnya, maka rekapitulasi data hasil penjatahan disampaikan kepada BAE dalam format yang ditentukan masing-masing BAE.

7. Pendistribusian Saham

Penerbit Efek/BAE melakukan distribusi saham secara elektronik melalui C-BEST ke dalam masing-masing Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak memperoleh penjatahan.

Pendistribusian tersebut dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal distribusi yang dijadwalkan Penerbit Efek berdasarkan data dalam rekapitulasi hasil penjatahan setelah Pendaftaran Distribusi di SPEK divalidasi oleh KSEI.

Pendistribusian Saham oleh Penerbit Efek/BAE akan dilakukan hingga ke tingkat Sub Rekening Efek.

Untuk itu Penerbit Efek harus mensyaratkan Pemegang Rekening KSEI untuk terlebih dahulu membukakan Sub Rekening Efek atas nama pemesan Saham (calon Pemegang Saham) di KSEI sebelum tanggal pendistribusian.

8. Prospektus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X