Calon Penerbit Efek diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung ke dalam Sistem SPEK, meliputi:
a. Salinan (copy) Anggaran Dasar / Perubahan Anggaran Dasar yang masih berlaku dan memuat juga mengenai ketentuan Penilitipan Kolektif,
b. Salinan (copy) SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar,
c. Salinan (copy) Akta Susunan Pengurus Perseroan dan Komisaris Terakhir,
d. Salinan (copy) laporan penerimaan perubahan data perseroan tentang perubahan pengurus perseroan dari Kemenkumham,
e. Salinan (copy) NPWP,
f. Salinan (copy) Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku,
g. Salinan (copy) Kartu Identitas Pejabat Berwenang sesuai dengan Surat Kuasa yang disampaikan,
h. Salinan (copy) Dokumen Hubungan Hukum antara calon Penerbit Efek dengan Biro Administrasi Efek (BAE) Setelah melakukan Pendaftaran Efek pada sistem SPEK, pihak yang melakukan pendaftaran efek diwajibkan untuk menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dari calon Penerbit Efek, meliputi:
a. Formulir Pendaftaran Efek,
b. Surat Permohonan Pendaftaran Efek,
c. Surat Kuasa perjanjian dengan BAE atau Surat Kuasa calon Penerbit Efek dengan BAE untuk pelaksanaan administrasi Efek dalam Penitipan Kolektif,
d. Surat Kuasa / Penunjukan Pejabat Berwenang. Dengan ketentuan:
i. Nama-nama yang ditunjuk terkait penandatanganan perjanjian ditujukan kepada anggota Direksi dan/atau Pejabat Berwenang terkait, sedangkan untuk kategori selain penandatangan perjanjian dapat diberikan kepada Corporate Secretary dan/atau Pejabat Berwenang terkait lainnya;
ii. Hanya nama-nama yang disebutkan dalam surat penunjukan tersebut yang berhak menandatangani dokumen sesuai dengan kuasa yang diberikan;