Terkait dampak permohonan PKPU terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan, Dimass memastikan tidak mempengaruhi kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Yopie Tribayu Mundur dari Direktur LCK Global Kedaton (LCKM)
"Dalam menghadapi gugatan PKPU tersebut, Anak usaha Perseroan terus mengupayakan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement)," tegasnya.
"PT Sukanda Djaya menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku. Untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement), anak usaha Perseroan akan menunjuk kuasa hukum yang senantiasa mengedepankan penyelesaian yang terbaik," pungkasnya.
(*)