Hal ini lantaran dugaan pidana pasar modal yaitu aktivitas mark-up harga alias goreng saham yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menegaskan, sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tidak layak Initial Public Offering (IPO) di BEI karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan valuasi aset.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini diantaranya dari pihak PT MML dan mantan pejabat BEI.
Kendati demikian, apa saja peran ketiga tersangka belum diketahui.
"Ditetapkan tiga tersangka. Eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO inisial RE," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
(*)