Direktur : Bapak Martua Parningotan Sihaloho
Direktur : Bapak Arjoso Wisanto
Direktur : Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo
Agenda Keenam
RUPS Tahunan Perseroan telah menetapkan remunerasi berupa gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Selanjutnya, RUPS Tahunan Perseroan juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
(*)