Dari aspek regulasi, penerbitan instrumen ini memegang payung hukum Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026.
Menindaklanjuti aturan tersebut, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-C, Peraturan Nomor II-C, serta Peraturan Nomor III-L terkait perdagangan dan Dealer Partisipan ETF Emas.
Selain itu, aspek syariah produk ini telah mengantongi Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025.
Guna memacu pertumbuhan produk pada masa awal peluncuran, BEI memberikan keringanan berupa pembebasan biaya pencatatan awal (initial listing fee) hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026.
Lewat terobosan ini, BEI optimistis dapat memperdalam struktur pasar modal, menambah variasi produk investasi, memperluas jumlah investor, serta memperkuat ekosistem bullion nasional secara terintegrasi.
(Prabu Warah)