Ternyata Banyak Gaes ! 100 Makam Rusak di Pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci Sungai Raya. Polres Kubu Raya Ungkap Motif dan Modus Pelaku

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 5 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Senin 5 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Senin 5 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYATernyata ada 100 makam berkondisi rusak di kompleks pemakaman Tionghoa Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini merupakan ulah pelaku pembongkaran makam belum lama ini.

Kedua pelaku sudah ditangkap oleh Polres Kubu Raya pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu.

Seusai penyelidikan mendalam, modus dan motif pembongkaran makam diungkap oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo.

"Kedua pelaku inisial HF (40) dan IR (21) mengakui perbuatannya. Mereka merusak makam untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasinya," ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Kronologis Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditempat Setelah Terlibat Kecelakaan Dengan Truk di Terminal ALBN Sungai Ambawang Kubu Raya

Kayu Ulin dan besi pondasi itu, lanjut Wahyu, hendak dijual untuk mendapatkan uang.

Rencananya, uang itu akan digunakan oleh kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

"Beberapa barang bukti dari kedua pelaku disita. Ada dua buah palu, dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian," katanya.

Kasus perusakan belasan makam Tionghoa di Komplek Pemakaman Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah menemukan titik terang.  Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus perusakan belasan makam Tionghoa di Komplek Pemakaman Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah menemukan titik terang. Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Adapun modus operandi pelaku yakni merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu.

Kemudian, pelaku mengambil besi pondasi serta kayu ulin.

Baca Juga: Sempat Dikira Mainan oleh Pengawas, Warga Temukan Granat Tangan Aktif Jenis Nanas di Gudang Penampungan Barang Bekas Kubu Raya

“Kami masih melakukan pengembangan. Apabila ditemukan tersangka lain berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X