Perusakan makam di Yayasan Halim dan Bhakti Suci Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Kalimantansatu.com/Ist)
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya Ipda Elyas bilang, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
”Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 1) untuk penelitian. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tegas Elyas.
(*)