KALIMANTANSATU.COM - Apa saja fungsi KPU ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk baca konten bermanfaat ini hingga tuntas.
Melalui artikel ini, kita akan mengetahui tentang tugas KPU dan Kewenangan KPU
Terlebih, tidak lama lagi rakyat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi Pemilu Umum 2024 (Pemilu 2024).
Sebelum kita membahas lebih detail, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu KPU.
KPU singkatan dari Komisi Pemilihan Umum.
KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU bertugas menjalankan Pemilihan Umum yang disebut juga Pemilu, sebagai sarana pelaksanaan kehendak rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Republik Indonesia.
Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta diadakan langsung oleh rakyat.
KPU termasuk dalam kategori lembaga negara yang independen.
Sebagai lembaga independen, KPU didirikan oleh pemerintah pusat tetapi beroperasi secara mandiri.
Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Kpu.go.id, untuk mengetahui fungsi KPU, mari kita ketahui tugas KPU dan wewenang KPU sebagai berikut :
Tugas KPU
Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
Artikel Terkait
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo Ngopi Bareng Mahfud MD ! Posting di Instagram, Sinyal Mahfud Bacawapres Ganjar ?
Prabowo Subianto Tegaskan Hanya Bangsa yang Punya Semangat Pemenang Bisa Menjadi Kuat dan Makmur
Ucap Syukur Setelah Cak Imin Jadi Bacawapres, Anies Baswedan Sebut Koalisi Perubahan Semakin Solid dan Kuat
PPP Masih Berharap Megawati Pilih Sandiaga Uno Bacawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Jika Tidak Gimana ?
Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu