Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 September 2023 | 20:57 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum  (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Apa saja fungsi KPU ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk baca konten bermanfaat ini hingga tuntas.

Melalui artikel ini, kita akan mengetahui tentang tugas KPU dan Kewenangan KPU 

Terlebih, tidak lama lagi rakyat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi Pemilu Umum 2024 (Pemilu 2024).

Sebelum kita membahas lebih detail, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu KPU.

KPU singkatan dari Komisi Pemilihan Umum.

KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU bertugas menjalankan Pemilihan Umum yang disebut juga Pemilu, sebagai sarana pelaksanaan kehendak rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Republik Indonesia.

Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta diadakan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu

KPU termasuk dalam kategori lembaga negara yang independen.

Sebagai lembaga independen, KPU didirikan oleh pemerintah pusat tetapi beroperasi secara mandiri.

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Kpu.go.id, untuk mengetahui fungsi KPU, mari kita ketahui tugas KPU dan wewenang KPU sebagai berikut :

Tugas KPU

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X