3. Menetapkan peserta pemilu,
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(R Ridho Triwi DN)
Artikel Terkait
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo Ngopi Bareng Mahfud MD ! Posting di Instagram, Sinyal Mahfud Bacawapres Ganjar ?
Prabowo Subianto Tegaskan Hanya Bangsa yang Punya Semangat Pemenang Bisa Menjadi Kuat dan Makmur
Ucap Syukur Setelah Cak Imin Jadi Bacawapres, Anies Baswedan Sebut Koalisi Perubahan Semakin Solid dan Kuat
PPP Masih Berharap Megawati Pilih Sandiaga Uno Bacawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Jika Tidak Gimana ?
Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu