Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 26 September 2023 | 20:30 WIB
Logo Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Apa saja fungsi Bawaslu ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk baca konten bermanfaat ini hingga tuntas.

Melalui artikel ini, kita akan mengetahui tentang tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu.

Terlebih, tidak lama lagi rakyat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi Pemilu Umum 2024 (Pemilu 2024).

Sebelum kita membahas lebih detail, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu Bawaslu.

Sebagai informasi, Bawaslu singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Terlebih, netral dan tidak menjadi anggota partai politik tertentu.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu didukung oleh Kesekretariatan Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Baca Juga: Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu

Kedudukan Sekretaris Jenderal didukung oleh 4 (empat) kepala biro yang terdiri dari Biro Administrasi, Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, serta 1 (satu) Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga memiliki jajaran yang bersifat permanen hingga tingkat Provinsi yang dikenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota hingga desa, masih bersifat ad hoc (sementara).

Apa Saja Fungsi Bawaslu ?

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Bawaslu.go.id, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X