e. Surat pengunduran diri bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
f. Surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari Presiden;
g. Surat permintaan izin bagi bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota;
h. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pemberantasan korupsi;
i. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
2. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
j. Surat keterangan bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani oleh ketua panitia pemungutan suara atau surat keterangan dari KPU Kabupaten/Kota;
k. Kartu nomor pokok wajib pajak atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar;
l. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tempat domisili bakal Pasangan Calon yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau programe pendidikan menengah;
n. Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa bakal Pasangan Calon:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Artikel Terkait
Apa Saja Fungsi Bawaslu ? Yuk Ketahui Apa itu Bawaslu, Tugas Bawaslu, Wewenang Bawaslu dan Kewajiban Bawaslu
Apa itu KPU dan Tugasnya ? Yuk Ketahui Fungsi KPU, Kewenangan KPU dan Tugas KPU saat Pemilu