KALIMANTANSATU.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Lantaran pelanggaran berat itu, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Tak hanya itu, MKMK juga memutuskan 9 hakim konstitusi melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
9 hakim itu dinilai tak dapat menjaga kerahasiaan informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pembebastugasan itu dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya usul Dewan Etik.
Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, sudah ada sejumlah hakim yang pernah menduduki posisi sebagai Ketua MK.
Berikut ini daftar Ketua MK yang pernah menjabat :
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
Masa Jabatan : 19 Agustus 2003 - 22 Agustus 2006
Masa Jabatan : 22 Agustus 2006 - 3 Maret 2009
2. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P.
Artikel Terkait
Arief Rosyid Hasan Akan Mundur dari Komisaris BSI Setelah Ditunjuk Komandan Pemilih Muda TKN Prabowo Gibran
Daftar Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran Lengkap. Tak Ada Erick Thohir ! Cek Kaesang Pangarep dan AHY
Daftar Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud MD di Pilpres 2024 ! Ada Andika Perkasa & Angela HM Tanoesoedibjo