Apakah KPPS Digaji ? Sahabat, Cek Gaji KPPS 2024 dan Masa Kerjanya Biar Tahu Jumlah Bayaran KPPS Pemilu 2024 Terbaru

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 10 Desember 2023 | 20:00 WIB
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo KPU atau Komisi Pemilihan Umum (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Apakah KPPS digaji ? Sahabat, yuk cek gaji KPPS 2024 dan masa kerjanya biar tahu jumlah bayaran KPPS Pemilu 2024.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.

Adapun, masa kerja KPPS Pemilu 2024 lebih kurang satu bulan yakni pada rentang tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota KPPS

Rinciannya, 1 ketua dan 6 anggota.

Sementara itu, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Baca Juga: Kerja KPPS Ngapain Aja ? Buat yang Berencana Daftar KPPS 2024 ! Harus Tahu Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Nih

Berikut besaran bayaran KPPS Pemilu 2024 :

Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Sebagai informasi, KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Sudah Tahu Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024 ? Ada 9 Persyaratan Menjadi Anggota KPPS yang Harus Dipenuhi dan 7 Dokumen Daftar KPPS Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X