Cara Daftar Online RSMH Palembang Mudah Kok. Kamu Tinggal Ikuti Panduan Daftar Online RS dr Mohammad Hoesin Berikut Ini Sahabat Generasi Emas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 21 Februari 2024 | 10:14 WIB
Daftar online RSMH atau Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin (Kalimantansatu.com/Website RSMH)
Daftar online RSMH atau Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin (Kalimantansatu.com/Website RSMH)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas, kami hadirkan cara daftar online RSMH Palembang secara mudah melalui panduan di dalam artikel ini.

Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin atau RSMH berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Kode Pos 30126, Palembang.

RSMH melayani pendaftaran online ketika pasien hendak berobat.

Pasien bisa mendaftar tanpa harus datang mengantre terlebih dahulu ke Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin.

Melalui handphone, pendaftaran pasien secara online melalui portal pendaftaran online Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin (RSMH).

Adapun daftar online RSMH atau Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin melalui link https://apk.rsmh.co.id/daftarinaja/# (KLIK LINK)

Setelah akses link itu, silakan pilih pendaftaran sesuai kebutuhan.

Seperti daftar poli, daftar Hemodialisa, daftar kemoterapi, daftar rehab medik atau daftar pasien baru.

Masukkan data sesuai perintah, lalu plih jadwal berobat, poliklinik dan dokter.

Simpan bukti pendaftaran untuk dicetak atau scan barcode saat datang ke RSMH.

Baca Juga: Daftar Online RSUP Sanglah atau RSUP Prof Ngoerah Lewat HP di Link registrasi.rsupsanglah.com ! Pilih Jadwal Berobat, Poliklinik dan Dokter

Sejarah RSMH atau Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang

Dr Mohammad Ali (Dr. Lee Kiat Teng) mendirikan Rumah Sakit Umum Palembang dan pada 03 Januari 1957 rumah sakit ini mulai beroperasional yang dapat melayani masyarakat se-Sumatera Bagian Selatan meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung.

Saat itu Rumah Sakit Umum baru memiliki Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap dengan fasilitas 78 tempat tidur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: RSMH

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X