Viral Antiseptik Alkohol Berlabel Halal di Media Sosial, BPJPH Kemenag RI Angkat Bicara dan Beri Penjelasan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 21:18 WIB
Onamed antiseptik alkohol berlabel halal (Kalimantansatu.com/X @onecak)
Onamed antiseptik alkohol berlabel halal (Kalimantansatu.com/X @onecak)

KALIMANTANSATU.COM - Viral postingan akun X @onecak yang menampilkan gambar sebuah produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir "Alkohol yang halal".

Hal ini memantik pertanyaan netizen.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut diberikan label halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis 6 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2024 ! Kabar Gembira, BPJPH Kemenag RI Beri Kuota 1 Juta Sertifikat Halal Gratis atau Sehati Untuk UMK

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222.

Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," jelas Aqil.

Baca Juga: Ini Penjelasan Karmin Menurut MUI ! LPPOM MUI Tanggapi Viral Berita Apakah Karmin Halal atau Haram

Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil menjelaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat.

Sebab bila keliru, dapat menimbulkan kesalahpahaman.

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X