Benarkah Pramuka Dihapus di Sekolah ? Viral di Medsos, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 1 April 2024 | 13:04 WIB
Lambang Pramuka (Kalimantansatu.com)
Lambang Pramuka (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Di media sosial, lagi ramai postingan terkait pramuka dihapus. Banyak masyarakat yang bereaksi terhadap informasi tersebut.

Namun, benarkah pramuka dihapus di sekolah ?

Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. 

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Baca Juga: Download Link Juknis O2SN SMA 2024 Di Sini. Cek Jadwal Seleksi, Syarat, Cabang Olahraga, Cara Daftar dan Info Lainnya

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ungkap Anindito di Jakarta, Senin 1 April 2024 dalam keterangan pers yang diterima Kalimantansatu.com

Lanjut Anindito, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Baca Juga: Cara Daftar O2SN SD 2024 Online Lewat Link sd pusatprestasinasional kemdikbud go id dan daftarbpti kemdikbud go id

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Dit PSD Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X