KALIMANTANSATU.COM - Di media sosial, lagi ramai postingan terkait pramuka dihapus. Banyak masyarakat yang bereaksi terhadap informasi tersebut.
Namun, benarkah pramuka dihapus di sekolah ?
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ungkap Anindito di Jakarta, Senin 1 April 2024 dalam keterangan pers yang diterima Kalimantansatu.com.
Lanjut Anindito, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Artikel Terkait
Benarkah Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi S1 dan D4 ? Lagi Viral di Media Sosial Pernyataan Nadiem Makarim
Apakah Cacar Air Boleh Mandi ? Pasti Sering Dengar Kalau Kita Tidak Boleh Mandi, Benarkah itu ?
Apakah Bisa Melamar BUMN Lebih dari 1 Lowongan ? Apakah Pelamar Ijazah D3/D4/S1/S2 Boleh Melamar Lowongan BUMN SMA ? Info Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Kategori Usaha P2MW Apa Saja ? Mahasiswa dan Mahasiswi Harus Tahu Sebelum Ikut Seleksi, Apakah Usaha Kamu Termasuk Dalam Daftar ?