Darurat Judi Online di Indonesia ! Menkominfo Budi Arie Ancam Denda Rp500 Juta per Konten bagi Platform Digital Media Sosial Jika Ada Pembiaran

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 24 Mei 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi permainan spin judi online (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi permainan spin judi online (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online. 

"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Tentu kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga: Bernilai Fantastis, Penyelundupan Benih Lobster Rp19,2 Miliar Berhasil Diungkap Korpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP)

Menteri Budi Arie menegaskan Pemerintah memberikan perhatian pada pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. 

"Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden. Sehingga, hari Rabu 22 Mei lalu, beliau kembali memimpin Rapat Internal Kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online," ungkapnya.

Menkominfo menyatakan langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis. 

"Update terkait judi online adalah hal yang sangat urgent, terutama untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya. 

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online.

Baca Juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Tiga Tersangka Pembunuhan Vina yang Masih Buron Sejak 2016 Silam

Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

"Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," ungkapnya. 

Menkominfo menekankan selain menangani konten judi online, pada saat bersamaan Kementerian Kominfo mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas. 

"Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online," tandasnya.

Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses akses 1.918.520 konten bermuatan judi online.

Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X