Darurat Judi Online di Indonesia ! Menkominfo Budi Arie Ancam Denda Rp500 Juta per Konten bagi Platform Digital Media Sosial Jika Ada Pembiaran

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 24 Mei 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi permainan spin judi online (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi permainan spin judi online (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

Baca Juga: Beda Dengan TNI, Alasan Polri Tak Mau Ganti Istilah KKB Papua dengan OPM Papua Diungkap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Peringatkan ISP

Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2024.

Menteri Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," tandasnya.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

"Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," timpalnya.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," jelasnya.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.

Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X