"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya.
(*)
"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya.
(*)
Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo
Artikel Terkait
Link dan Cara Daftar Tarif Khusus BST atau Batik Solo Trans Seperti Ini. Naik Hanya Bayar Rp2 Ribu Saja dari Tarif Normal BST
Beda Dengan TNI, Alasan Polri Tak Mau Ganti Istilah KKB Papua dengan OPM Papua Diungkap Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno
Apa itu Demensia ? Sering Dialami Jemaah Haji Lansia, Ini Cara Mencegah Demensia dan Gejalanya