Darurat Judi Online di Indonesia ! Menkominfo Budi Arie Ancam Denda Rp500 Juta per Konten bagi Platform Digital Media Sosial Jika Ada Pembiaran

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 24 Mei 2024 | 16:18 WIB
Ilustrasi permainan spin judi online (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi permainan spin judi online (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya. 

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X