Kapan Tapera Wajib ? Ketahui Potongan Tapera Mulai Kapan Berlaku ! Apakah Tapera Wajib Untuk Swasta ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 11:13 WIB
Ilustrasi layanan BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)
Ilustrasi layanan BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)

KALIMANTANSATU.COM - Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21 Tahun 2024 terbaru ini menjadi penyempurnaan dari PP 25 Tahun 2020.

Melalui peraturan tersebut, maka para pekerja dan pekerja mandiri akan dipotong gaji setiap bulannya untuk simpanan Tapera.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dipotong Untuk Tapera ? Ketahui Siapa Saja Peserta Tapera Karena Ada Kategori Pekerja dan Pekerja Mandiri

Kapan Tapera Wajib ? Potongan Tapera Mulai Kapan Berlaku ?

Merujuk Pasal 68 PP tersebut, para pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.

Maka, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Apakah Tapera Wajib Untuk Swasta ?

Perlu diketahui bahwa pemerintah mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk membayar iuran simpanan Tapera.

Sebagai informasi, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Baca Juga: Siap-siap Gaji Dipotong Tapera Setiap Bulan ! Ketahui Skema Tapera yang Harus Dibayar Pemberi Kerja, Pekerja Swasta dan Pekerja Mandiri

Perlu diketahui, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

Merujuk Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, Pekerja yang dimaksud meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PP 21 Tahun 2024, PP 25 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X