Berapa Gaji PNS Dipotong Untuk Tapera ? Ketahui Siapa Saja Peserta Tapera Karena Ada Kategori Pekerja dan Pekerja Mandiri

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:32 WIB
BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)
BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)

KALIMANTANSATU.COM - Muncul polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21 Tahun 2024 terbaru ini menjadi penyempurnaan dari PP 25 Tahun 2020.

Melalui peraturan tersebut, maka para pekerja akan dipotong gaji setiap bulannya untuk simpanan Tapera.

Tapera itu apa ? Tapera singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Siap-siap Gaji Dipotong Tapera Setiap Bulan ! Ketahui Skema Tapera yang Harus Dibayar Pemberi Kerja, Pekerja Swasta dan Pekerja Mandiri

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Siapa Saja Peserta Tapera ?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.

Perlu diketahui, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.

Merujuk Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, Pekerja yang dimaksud meliputi:

a. calon Pegawai Negeri Sipil;

b. pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PP 21 Tahun 2024, PP 25 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X