Kapan Tapera Wajib ? Ketahui Potongan Tapera Mulai Kapan Berlaku ! Apakah Tapera Wajib Untuk Swasta ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Mei 2024 | 11:13 WIB
Ilustrasi layanan BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)
Ilustrasi layanan BP Tapera (Kalimantansatu.com/BP Tapera)

a. calon Pegawai Negeri Sipil;

b. pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;

i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PP 21 Tahun 2024, PP 25 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X