a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
(*)
Artikel Terkait
Cara Daftar Online SKCK 2024 Terbaru Seperti Ini. Bisa Juga Langsung ke Kantor Polisi, Cek Dokumen Syarat SKCK Agar Lancar, Sahabat Generasi Emas
Siap-siap Gaji Dipotong Tapera Setiap Bulan ! Ketahui Skema Tapera yang Harus Dibayar Pemberi Kerja, Pekerja Swasta dan Pekerja Mandiri
Berapa Gaji PNS Dipotong Untuk Tapera ? Ketahui Siapa Saja Peserta Tapera Karena Ada Kategori Pekerja dan Pekerja Mandiri