Ini Ketentuan Penetapan Kebutuhan Khusus CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah ! Apakah Kamu Berencana Daftar Penempatan di IKN Gaes ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:42 WIB
Logo SSCASN BKN RI CPNS (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo SSCASN BKN RI CPNS (Prod. Kalimantansatu.com)

- Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan pada kebutuhan khusus ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

- Pemilihan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

- Khusus untuk penyandang disabilitas, instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kalimantansatu.com, Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X