Di dalam hukum Islam, sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan.
Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Apa Hukum Sumpah Pocong ?
Dilansir laman Muhammadiyah.or.id, berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.
Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.
Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.
Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.
Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa.
Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).
Artikel Terkait
Apa itu Vertical Crab House ? Teknik Budidaya Kepiting Bakau Ini Diterapkan oleh Borneo Crab Aquatic di Pontianak. Nih Sob, Kami Spill Biar Kamu Paham
Apa itu Posyandu ? Penting untuk Ibu dan Anak ! Yuk Ketahui Tujuan, Manfaat dan Kegiatan Posyandu Apa Saja
Apa itu Golden Visa Indonesia ? Coach Timnas Indonesia Shin Tae-yong Menjadi Orang Pertama yang Mendapatkannya. Diberi Langsung oleh Presiden Jokowi
Apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 ? Gaes, Bisa Dilakukan Jika Kamu Tidak Menerima Hasil Pengumuman CPNS 2024 Seleksi Administrasi, SKD dan Integrasi SKB
Apa itu Panjat Tebing Kecepatan Olimpiade Paris 2024 ? Ketahui Standar dan Aturan Speed Climbing Sport dari IFCS
Cek Kuota Formasi BSSN CPNS 2024 yang Sudah Diinformasikan ! Ada 141 Formasi untuk 16 Jabatan, Apa Saja Gaes ?
Kapan CPNS 2024 dibuka di sscasn.bkn.go.id ? Jangan Terlewat ya gaes ya, Kamu Harus Tahu Informasi Ini
Namanya Dicatut ! YPP dan YCAB Foundation Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Pemberian Cashback dan Komisi
Gondrong Tak Bisa Berkilah Karena Memiliki 48 Klip Sabu Siap Edar. Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Teluk Pakedai
Bangga Pencapaian Anaknya di Olimpiade Paris 2024, Bu Rosita Ungkap Sosok Veddriq Leonardo yang Tetap Berlatih dalam Kondisi Apapun