Hukum Mubahalah
Di dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.
Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat ali Imran ayat 61: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (ali Imran : 61).
Menurut riwayat, ajakan mubahalah di atas diajukan Rasulullah SAW kepada utusan Najran yang mempertahankan bahwa Isa Almasih adalah Putera Allah, tetapi mereka tidak bersedia.
Selain didasarkan kepada ayat 61 surat ali Imran, landasan kebolehan sumpah yang isinya siap menerima kutukan Allah, adalah QS. An Nur (24) ayat 6-9 mengenai Li’an, yaitu suami yang menuduh isterinya berbuat zina, tetapi tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, sementara isteri pun menolak tuduhan suaminya itu, maka cara penyelesaiannya ialah dengan cara bersumpah sebanyak lima kali, dan di antara isi sumpahnya siap menerima kutukan Allah.
Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia orang yang benar dan sumpah yang kelima menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila ia berdusta.
Isteri juga bersumpah lima kali, empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya itu berdusta, dan sumpah yang kelimanya bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila suaminya benar.
Sekalipun Islam membolehkan melakukan mubahalah, sumpah yang berat, akan tetapi mengingat isinya itu begitu menyeramkan, terutama bagi orang yang beriman, yang tidak seorang pun mau menerima kutukan Allah, Majelis Tarjih mengusulkan agar dalam meyelesaikan kasus sebaiknya menghindari cara penyelesaian dengan menggunakan sumpah seperti di atas.
Carilah penyelesaian dengan cara lain, asal sama-sama berkepala dingin insya Alah dapat diselesaikan.
Demikian juga jangan sampai karena gengsi lalu tidak mau mengakui kesalahan bahkan siap bersumpah.
Tindakan demikian adalah tindakan yang dikecam oleh hadis di atas.
(*)
Artikel Terkait
Apa itu Vertical Crab House ? Teknik Budidaya Kepiting Bakau Ini Diterapkan oleh Borneo Crab Aquatic di Pontianak. Nih Sob, Kami Spill Biar Kamu Paham
Apa itu Posyandu ? Penting untuk Ibu dan Anak ! Yuk Ketahui Tujuan, Manfaat dan Kegiatan Posyandu Apa Saja
Apa itu Golden Visa Indonesia ? Coach Timnas Indonesia Shin Tae-yong Menjadi Orang Pertama yang Mendapatkannya. Diberi Langsung oleh Presiden Jokowi
Apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 ? Gaes, Bisa Dilakukan Jika Kamu Tidak Menerima Hasil Pengumuman CPNS 2024 Seleksi Administrasi, SKD dan Integrasi SKB
Apa itu Panjat Tebing Kecepatan Olimpiade Paris 2024 ? Ketahui Standar dan Aturan Speed Climbing Sport dari IFCS
Cek Kuota Formasi BSSN CPNS 2024 yang Sudah Diinformasikan ! Ada 141 Formasi untuk 16 Jabatan, Apa Saja Gaes ?
Kapan CPNS 2024 dibuka di sscasn.bkn.go.id ? Jangan Terlewat ya gaes ya, Kamu Harus Tahu Informasi Ini
Namanya Dicatut ! YPP dan YCAB Foundation Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Modus Pemberian Cashback dan Komisi
Gondrong Tak Bisa Berkilah Karena Memiliki 48 Klip Sabu Siap Edar. Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Teluk Pakedai
Bangga Pencapaian Anaknya di Olimpiade Paris 2024, Bu Rosita Ungkap Sosok Veddriq Leonardo yang Tetap Berlatih dalam Kondisi Apapun