Sudah Ada Tanggal, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Lengkap ! Jangan Terlewat Sahabat CPNS, Ketahui Jadwal Tes CPNS 2024 Ini

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024 (Kalimantansatu.com)
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2024 (Kalimantansatu.com)

Nantinya, masing-masing instansi juga akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menerangkan kebutuhan formasi CASN.

Syarat CPNS 2024

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024, berikut ini syarat CPNS 2024 :

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;

Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 ? Gaes, Bisa Dilakukan Jika Kamu Tidak Menerima Hasil Pengumuman CPNS 2024 Seleksi Administrasi, SKD dan Integrasi SKB

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

j. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com, Kepmenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, Surat BKN RI Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X