Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen. Apakah Bahan Pokok Kena PPN Juga ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 16 Desember 2024 | 22:14 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @smindrawati)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @smindrawati)

Waka Komisi IX DPR itu juga menilai jika PPN 12 persen dipukul rata maka berpotensi membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

"Sehingga ketika bicara PPN 12 persen itu, jika dipukul rata praktis akan membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah," terang Hanif.

Oleh sebab itu, Hanif menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan satu kebijakan.

"Itu kenapa skenario terbaik dari implementasi PPN 12 persen ini menjadi sangat penting. Memastikan agar upaya menaikan pendapatan itu jangan sampai menimbulkan ketidakstabilan sosial di masyarakat," tandasnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X