KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia mengatakan barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.
"PPN TIDAK NAIK…!" kata Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/1/2024).
"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambungnya.
Lewat unggahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)," sambung Sri Mulyani.
Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.
"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah," tambahnya.
Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kemudian, bantuan itu juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah. Mereka akan berikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
"PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan," tambah Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Di Momen Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Tak Ada Niat Sedikitpun Pemerintah Persulit Kehidupan Rakyat Indonesia
Bicara Tentang Koruptor, Presiden Prabowo Subianto : Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan !
Begini Ketegasan Presiden Prabowo Subianto ke Para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau Gak Bener, ya Saya Galak
Sampaikan Sambutan di Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak Minta Download Aplikasi dan Kuras Rekening Bank, Ini Imbauan Pegiat Digital Safety Rizky Prabowo Rahino
Terang-terangan Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Jaksa agung ! Naik banding Tidak Kau ? Vonisnya ya 50 Tahun Gitu
Minta Kementerian Hemat Anggaran ! Presiden Prabowo Subianto Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru
Optimistis dengan Perekonomian Indonesia Tumbuh 8 Persen, Presiden Prabowo Subianto : Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Di Musrenbang RPJMN 2025-2029, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 ! Dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan