KALIMANTANSATU.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal hari ini melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024-2028 di Jakarta.
“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah bangunan yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin, Selasa (31/12/2024) dilansir laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag.go.id).
“Itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tambahnya.
Menag Nasaruddin bilang, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.
“Masjid Istiqlal adalah sebagai Masjid Negara dan juga sekaligus Masjid Masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah. Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” jelas sosok yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.
Menag Nasaruddin juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah.
“Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan,” kata Menag Nasaruddin.
“Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” tegasnya.
Daftar Susunan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal Periode 2024-2028:
Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:
Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia
Sekretariat : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Ketua Harian : K.H. Prof Dr. Nasaruddin Umar, M.A.
Artikel Terkait
Di Musrenbang RPJMN 2025-2029, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Menteri Bappenas Rachmat Pambudy Optimis Program Makan Bergizi Gratis akan Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal
Inilah 5 Fakta Mengapa Performa Fisik Timnas Indonesia Meningkat ! Salah Satunya Kecerdikan Pelatih Fisik Shin Sang Gyu dalam Menyesuaikan Taktik STY
Gaes, 3 Kecelakaan Pesawat Ini Hebohkan Jagat Medsos ? Jangan Lupakan Tragedi di Indonesia: Dari Insiden Tergelincir Hingga Penurunan Drastis
Cek Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim ! Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Seusai The Golder Star Tembus Final AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Mengejek Tim Lain
Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Presiden Prabowo Subianto di Tahun 2025 ! Dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Presiden Prabowo Subianto: PPN Tidak Naik !
Presiden Prabowo Subianto Disambut Antusias Masyarakat Seusai Umumkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Wahai Rakyat Indonesia, Alhamdulillah ! Presiden Prabowo Subianto Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik
Resmi ! PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Subianto: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda. Warga Berebut Salam dan Ajak Foto Bersama
Masyarakat Sambut Positif Keputusan Presiden Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Viral Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Aryanto Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah 300 Triliun
Ini Persyaratan Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 ! Cek Gaes, Apa Saja Dokumen Syarat yang Diperlukan untuk Daftar SPPI Online ?
Bagaimana Cara Daftar PLN Diskon 50 Persen Bulan Januari dan Februari 2025 ? Apa Kamu Termasuk, Ada Syarat Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen Nih Gaes
Bagaimana Cara Daftar DJP Online Tanpa EFIN ? Jangan Khawatir Gaes, Coba 2 Langkah Alternatif Ini
Ternyata Ada Batas Ketentuan kWH Gaes ! Cek Ketentuan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN Pelanggan Prabayar dan Pascabayar