Ini Daftar Susunan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024-2028 ! Menag Nasaruddin Umar Menjadi Ketua

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 1 Januari 2025 | 16:36 WIB
Potret Masjid Istiqlal dimana siapapun bisa melakukan puasa rajab berapa hari? (Instagram.com/itsme_empiuu)
Potret Masjid Istiqlal dimana siapapun bisa melakukan puasa rajab berapa hari? (Instagram.com/itsme_empiuu)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar selaku Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal hari ini melantik dan menetapkan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024-2028 di Jakarta.

“Harapan kami, Pengelola Negara Masjid Istiqlal ini, yang pertama adalah melestarikan bangunan bersejarah bangunan yang menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia mulai dari masjidnya dan sampai kepada bangunan terakhir terowongan,” kata Menag Nasaruddin, Selasa (31/12/2024) dilansir laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag.go.id).

“Itu menjadi tanggung jawab saudara-saudara sekalian, menyangkut masalah perawatan dan security sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Menag Nasaruddin bilang, Masjid Istiqlal mempunyai dua posisi, yaitu sebagai lembaga negara juga sebagai masjid masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Ada Batas Ketentuan kWH Gaes ! Cek Ketentuan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

“Masjid Istiqlal adalah sebagai Masjid Negara dan juga sekaligus Masjid Masyarakat. Dengan demikian, pendanaan atau sumber-sumber dana bukan hanya dari melalui pemerintah. Masjid Istiqlal juga diberikan kemungkinan untuk mengelola dana yang diperoleh dari masyarakat, dengan tetap mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah,” jelas sosok yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Menag Nasaruddin juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah.

“Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan,” kata Menag Nasaruddin.

“Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Aryanto Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah 300 Triliun

Daftar Susunan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal Periode 2024-2028:

Berikut susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:

Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia

Sekretariat : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Ketua Harian : K.H. Prof Dr. Nasaruddin Umar, M.A.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X