Ketika PPN 12 Persen Batal, Namun Muncul 2 Kolom Baru di STNK ! Berapa Biaya yang Dibebankan ke Masyarakat ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi STNK. (Kalimantansatu.com/Dok. Radar Semarang)
Ilustrasi STNK. (Kalimantansatu.com/Dok. Radar Semarang)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025.

Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak.

Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga: Masyarakat Sambut Positif Keputusan Presiden Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.

Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Resmi ! PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Subianto: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025.

Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X