Nicolas menerangkan, peringatan dari istri tersangka tidak diindahkan oleh sang pemilik Ponpes Duren Sawit itu hingga akhirnya diringkus polisi.
"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.
Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.
(*)
Artikel Terkait
Hendak Nyabu Bareng Temannya, Pria Pontianak Ditangkap di Komplek Perumahan Sungai Kakap Kubu Raya. Begini Pengakuannya !
Nahas, Truk Terjun ke Jurang di Jalan Trans Kalimantan KM 71 Sungai Ambawang. Polres Kubu Raya Informasikan Dua Orang Warga Pontianak Meninggal Dunia
Ada Kabar Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan ! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Bocoran Ini, Fren
Klarifikasi Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Bantah Marah-marah dan Tampar ASN ! Istana Angkat Bicara
Viral Gaya ala Nazi Elon Musk di Pelantikan Donald Trump ! Ternyata Pernah Minta Warga Jerman Pilih Partai Anti Imigran
3 Fakta Terkini Banjir Bandang di Jateng ! Dari Puluhan Warga Grobogan Mengungsi hingga 23 Desa Wilayah Kendal Terendam
Jelang Kepulangan Shin Tae-yong dari Indonesia Menuju Korsel ! Dari Keinginan Balas Budi hingga 'Masalah' yang Belum Selesai
DQLab Dukung Generasi Muda Melek Data melalui Program Belajar Coding Gratis, Apa Keunggulannya ?
Sisi Lain Gaya ala Nazi Elon Musk di Pelantikan Donald Trump: Pernah Terjadi Kerusuhan di Jerman Gegara Partai yang Diusung sang CEO Tesla
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Begini Respons Kemlu RI