Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK ! Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Maret 2025 | 13:03 WIB
Walau hujan deras, Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono hadir meninjau barisan di Akademi Militer Magelang saat retret kepala daerah, Kamis (27/2/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto)
Walau hujan deras, Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono hadir meninjau barisan di Akademi Militer Magelang saat retret kepala daerah, Kamis (27/2/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto)

KALIMANTANSATU.COM - Kegiatan retret yang dijalani para kepala daerah di seluruh Indonesia yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 28 Februari 2025.

Koalisi menduga terdapat konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut, terutama terkait penunjukan penyelenggara acara dan sumber pendanaannya.

Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Retret

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret ini diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hujan-hujanan Bareng ! Prabowo Subianto, Jokowi dan SBY Naik Maung Bareng Cek Pasukan Parade Senja Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai penyelenggara acara tanpa melalui proses yang transparan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,"ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Feri menyoroti bahwa PT LTI merupakan perusahaan baru tetapi langsung mendapat tanggung jawab untuk mengorganisir program berskala nasional.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," katanya.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Dugaan Pembiayaan dari APBD

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak didasarkan pada regulasi yang sah.

Baca Juga: Di Retret Kepala Daerah, Presiden Prabowo Subianto : Kita Bersyukur atas Pengabdian Semua Presiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X