KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.
Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).
Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025).
Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
Artikel Terkait
Ini Pengakuan Ole Romeny ! Pencetak Gol Timnas Indonesia Lawan Australia: Penalti Gagal, Mental Kami Turun
Melihat 2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR RI. Puan Maharani: Ini Hanya Antisipasi
Apa Rencana Patrick Kluivert Setelah Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia ?
Rapat Tertutup UU TNI Oleh Komisi I DPR di Hotel Mewah Terkesan Diam-diam, Ini Penjelasan Puan Maharani
Selain Tegaskan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu karena UU TNI, DPR RI Juga Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI
Begini Curhat Kevin Diks Setelah Gagal Cetak Gol Penalti di Laga Australia vs Indonesia
Timnas Indonesia Tuai Hasil Minor di Kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, Kami Tetap Percaya
Timnas Indonesia Dibantai Australia, Thom Haye Sebut Sebagai Kemunduran: Jujur, Saya Sangat Kecewa
Klaim Wakil Ketua DPR RI yang Menyebut Telah Berdialog dengan Sipil Terkait UU TNI: Kami Melakukan Komunikasi Intens
Puan Maharani Ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pemerintah Terkait Pengesahan UU TNI di Momen Ramadan: Jangan Berprasangka Negatif