Pengadilan kemudian menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," katanya.
Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
(*)
Artikel Terkait
Ini Pengakuan Ole Romeny ! Pencetak Gol Timnas Indonesia Lawan Australia: Penalti Gagal, Mental Kami Turun
Melihat 2 Poin Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang di UU TNI yang Baru Disahkan DPR RI. Puan Maharani: Ini Hanya Antisipasi
Apa Rencana Patrick Kluivert Setelah Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia ?
Rapat Tertutup UU TNI Oleh Komisi I DPR di Hotel Mewah Terkesan Diam-diam, Ini Penjelasan Puan Maharani
Selain Tegaskan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu karena UU TNI, DPR RI Juga Pastikan Tidak Ada Dwifungsi TNI
Begini Curhat Kevin Diks Setelah Gagal Cetak Gol Penalti di Laga Australia vs Indonesia
Timnas Indonesia Tuai Hasil Minor di Kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, Kami Tetap Percaya
Timnas Indonesia Dibantai Australia, Thom Haye Sebut Sebagai Kemunduran: Jujur, Saya Sangat Kecewa
Klaim Wakil Ketua DPR RI yang Menyebut Telah Berdialog dengan Sipil Terkait UU TNI: Kami Melakukan Komunikasi Intens
Puan Maharani Ajak Masyarakat untuk Tidak Berburuk Sangka pada Pemerintah Terkait Pengesahan UU TNI di Momen Ramadan: Jangan Berprasangka Negatif