Tidak Sedikit ! Segini Jumlah Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan RI

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 9 Mei 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi satelit. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay PIRO4D)
Ilustrasi satelit. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay PIRO4D)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menuturkan kasus dugaan pengadaan satelit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp353 miliar.

"Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan RI Jerat 3 Tersangka ! Ada Sosok Purnawirawan TNI hingga CEO

Andi menyebut, kasus pengadaan satelit itu bermula saat Kemenhan RI melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Hal itu dalam rangka perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).

Kontrak itu ditandatangani pada 1 Juli 2016 dengan nilai kontrak mencapai 34.194.300 dolar AS (Rp565 miliar) dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar).

Andi menjelaskan, Navayo International AG merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Namun, penandatangan kontrak dengan Navayo International AG dilakukan tanpa adanya anggaran dan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga justru dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ngaku Ingin Usut Sendiri 20 Identitas Asli Eks Pemain OCI Taman Safari yang Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Ia menyebut, Navayo International AG juga mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja pun ditandatangani.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.

Andi menyebut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," tungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X