KALIMANTANSATU.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dianggap bersalah atas tindakan yang belum diatur dalam hukum Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat jeda sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.
“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak,” ujar Tom.
“Bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” tambahnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menanggapi jaksa penuntut umum yang dalam sidang mempertanyakan kelayakan kebijakan yang pernah dibuat Tom saat menjabat, meski tidak secara eksplisit menabrak aturan hukum.
Baca Juga: Tidak Sedikit ! Segini Jumlah Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan RI
Menurut Tom, penilaian atas suatu kebijakan seharusnya berpijak pada legalitas, bukan sekadar penilaian etis atau pantas tidaknya sebuah keputusan.
“Setahu saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” imbuhnya.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa tak ada regulasi yang secara tegas melarang maupun memperbolehkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dua saksi, yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Keduanya menyebut bahwa selama tidak ada larangan yang tertulis, maka kebijakan tersebut dianggap sah.
"Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak. Tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak," lanjut Tom.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuding, kebijakan Tom menunjuk koperasi milik TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar serta memperkaya pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Dukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional, IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian di Indonesia
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Kaget Namanya Terseret di Kasus Ijazah Jokowi
Ada Regulasi Baru Nih Gaes ! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja
DPR Klaim Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Bisa Tekan Biaya Haji dan Umrah, Bagaimana Penjelasannya ?
Lagi Viral Kasus KLB Keracunan MBG di Kota Bogor, Kepala BGN Dadan Hindayana Sampai Mau Lakukan Hal Ini
Sangat Menjijikan ! Muncul Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang Lagi Viral di Medsos, DPR RI Minta Polri dan Komdigi Tindak Tegas
Kunjungi Asrama Haji Medan, Wapres Gibran Rakabuming Raka Singgung Instruksi Presiden Prabowo Subianto Terkait Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Diduga Melecehkan Belasan Siswi, Oknum Guru SD di Depok Dihentikan Mengajar
Jonatan Christie dan Chico Aura Keluar dari Pelatnas PBSI. Jojo Sebut Kalimat Ikonik Jurgen Klopp
Disebut Wapres Gibran Rakabuming Raka saat Kunjungan ke Asrama Haji Medan, Bagaimana Perkembangan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi ?